BANDUNG, PoinUpdate.com – Aroma tidak sedap tercium dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tingkat Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan instansi tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas dugaan praktik lancung dalam pengadaan material pembangunan tahun anggaran 2025.
Laporan ini menandai babak baru dalam pengawasan penggunaan uang rakyat yang diduga “dibelokkan” untuk kepentingan segelintir oknum melalui mekanisme monopoli yang terstruktur.
Produk China yang Menyingkirkan Produk Lokal
Pusat persoalan terletak pada kewajiban penggunaan material granit tertentu dalam pengerjaan puluhan sekolah dasar. Hasil investigasi mendalam tim AJNI menemukan adanya instruksi bawah tanah yang mengarahkan para kontraktor untuk hanya membeli granit impor asal China dari satu vendor khusus.
Hal ini menjadi ironis karena dua alasan kuat:
- Harga vs Kualitas: Granit impor tersebut dibanderol jauh lebih mahal daripada produk lokal, sementara kualitasnya belum tentu melampaui standar industri dalam negeri.
- Abaikan Inpres P3DN: Langkah Disdik Bogor ini dinilai menabrak Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Logikanya di mana? Di saat Presiden gencar mengampanyekan cinta produk dalam negeri, oknum di Disdik Bogor justru mewajibkan material impor lewat satu pintu perusahaan yang lokasinya hanya 3 kilometer dari kantor mereka. Ini jelas-jelas ‘permainan’ yang sangat kasar,” ungkap Musonef, Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, saat ditemui di Mapolda Jabar.
Ancaman “Wajib Setor” bagi Kontraktor
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para kontraktor pelaksana berada dalam posisi terjepit. Mereka diduga mendapat tekanan: mengikuti “aturan main” pembelian granit ke vendor titipan, atau proses pengerjaan dan pencairan proyek mereka akan dipersulit oleh pihak dinas.
Musonef menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran persaingan usaha, melainkan kejahatan birokrasi yang mematikan pengusaha lokal dan merugikan keuangan negara melalui penggelembungan biaya (mark-up) terselubung.
Tembok Bisu Dinas Pendidikan
Hingga laporan ini resmi didaftarkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tampak memilih jalur aman dengan bungkam. Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan AJNI tak kunjung dibalas. Upaya menghubungi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) melalui telepon maupun pesan singkat pun berakhir pada nada tidak aktif atau pesan yang tidak direspon.
Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa ada skenario besar yang sedang ditutupi di balik tembok kantor dinas.
Dasar Hukum dan Tuntutan AJNI
Dalam berkas laporannya, AJNI menyertakan sejumlah landasan hukum kuat yang diduga dilanggar, di antaranya:
- UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
- UU Larangan Praktik Monopoli: Terkait pengarahan pembelian pada satu vendor tertentu yang menciptakan persaingan tidak sehat.
- Perpres Pengadaan Barang/Jasa: Pelanggaran kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25%.
“Kami mendesak penyidik Polda Jabar bergerak cepat. Panggil semua pihak, mulai dari Kabid hingga Kepala Dinas. Jangan biarkan Instruksi Presiden hanya menjadi macan kertas di Kabupaten Bogor,” pungkas Musonef dengan nada tegas.
Polda Jabar kini diharapkan dapat membongkar jaringan “Mafia Granit” ini hingga ke akarnya demi tegaknya keadilan bagi industri dalam negeri dan transparansi penggunaan dana publik.
PoinUpdate.com – Cepat, Akurat, Menginspirasi.
