SINGKAWANG – Kasus sengketa pemanfaatan lahan antara warga dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Supriadi, seorang warga setempat, kini tengah memperjuangkan kejelasan hak atas tanah warisannya yang terokupasi oleh instalasi pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis penanaman pipa, melainkan menyangkut aspek legalitas dan dampak lingkungan yang merugikan kehidupan warga sipil secara berkelanjutan.
Maladministrasi Infrastruktur dan Pelanggaran Hak Sipil
Lahan milik Supriadi yang berlokasi di Jl. Tirtasari kini tidak lagi memiliki nilai guna maksimal. Penanaman pipa besar di tengah area tersebut dilakukan tanpa adanya proses sosialisasi yang transparan maupun skema ganti rugi yang jelas kepada pemilik lahan yang sah.
“Langkah saya mati total dalam memanfaatkan tanah sendiri. Di atas kertas ini milik saya, tapi secara fisik, aset negara (pipa) telah menguasainya tanpa izin,” tegas Supriadi dengan nada penuh amarah.
Ketiadaan solusi win-win solution dari pihak pengelola infrastruktur menyebabkan lahan produktif tersebut menjadi “tanah mati” yang tidak bisa dibangun atau dikembangkan secara ekonomi.
Dampak Sekunder: Drainase Buruk dan Bencana Lumpur
Masalah hukum kepemilikan tanah ini diperparah dengan dampak ekologis yang ditimbulkan oleh sistem drainase yang tidak memadai di sekitar instalasi pipa tersebut. Saluran pembuangan yang sempit terbukti tidak mampu mengakomodasi debit air saat hujan deras melanda wilayah Singkawang Tengah.
Berikut adalah dampak nyata yang dialami di lapangan:
- Alih Fungsi Lahan Menjadi Rawa: Luapan air yang tidak tertampung mengubah tanah padat menjadi kubangan lumpur dan rawa yang kotor.
- Ancaman Kerusakan Bangunan: Genangan air yang terus-menerus berisiko merusak struktur tanah dan mengancam stabilitas bangunan di sekitarnya.
- Krisiss Higienitas: Munculnya bau tak sedap dan lingkungan yang kumuh akibat air yang tidak mengalir lancar.
Menuntut Langkah Nyata, Bukan Sekadar Janji
Hingga saat ini, Supriadi masih menunggu iktikad baik dari manajemen PDAM dan Pemerintah Kota Singkawang untuk melakukan audit terhadap instalasi tersebut. Tuntutan utamanya jelas: pemindahan jalur pipa atau perbaikan total sistem drainase serta kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Publik menanti apakah keadilan bagi Supriadi akan segera hadir, ataukah hak milik warga tetap akan “terjajah” demi dalih kepentingan umum.
Laporan Investigasi: Tim redaksi
