STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN POINUPDATE.COM
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan POINUPDATE.COM adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan Hukum: Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan POINUPDATE.COM yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Jaminan Keamanan: Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan POINUPDATE.COM memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Perlindungan dari Kekerasan: Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan POINUPDATE.COM dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Anti Penyensoran: Karya jurnalistik wartawan POINUPDATE.COM dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Penugasan Wilayah Berbahaya: Wartawan POINUPDATE.COM yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Status Netral: Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan POINUPDATE.COM yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Tanggung Jawab Hukum: Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.
- Hak Tolak: Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan POINUPDATE.COM dapat menggunakan Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Independensi Redaksi: Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
