BOGOR, POINUPDATE – Institusi kepolisian saat ini tengah berada dalam sorotan ganda. Di satu sisi, pimpinan tertinggi Polri berjuang mempertahankan independensi institusi di bawah Kepresidenan demi supremasi hukum. Namun di sisi lain, praktik di lapangan—seperti yang diduga terjadi di Polsek Gunung Putri—masih menunjukkan adanya celah besar dalam implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Urgensi Independensi: Mengapa Polri Harus di Bawah Presiden?
Dalam sidang Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan argumentasi kuat mengenai posisi Polri. Menempatkan kepolisian di bawah kementerian dinilai sangat riskan karena beberapa alasan fundamental:
- Menghindari Politisasi Hukum: Jabatan Menteri adalah posisi politik. Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menjadikan hukum sebagai instrumen kepentingan partai atau golongan tertentu.
- Kecepatan Operasional: Penanganan terorisme, konflik sosial, dan kejahatan transnasional membutuhkan rantai komando yang ringkas dan cepat, langsung ke Kepala Negara.
- Supremasi Sipil: Independensi Polri justru menjadi pagar pelindung bagi hak-hak sipil agar tidak mudah diintervensi oleh kekuatan politik yang sedang berkuasa di birokrasi kementerian.
“Polri sebagai lembaga pengayom hukum sebaiknya tetap kuat dan berdiri mandiri di bawah Kepresidenan,” tegas Kapolri. Hal ini bertujuan agar Polri tetap tegak lurus pada konstitusi, bukan pada agenda politik sesaat.
Namun, cita-cita besar tersebut kerap dicoreng oleh ulah oknum. Kasus terbaru menimpa seorang perempuan berinisial DM, warga Bekasi, yang mengaku mengalami tindakan tidak manusiawi oleh oknum penyidik Polsek Gunung Putri.
Kronologi Pelanggaran SOP:
- Penjemputan Ilegal: DM dibawa dari rumahnya tanpa surat panggilan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
- Penyalahgunaan Wewenang: Meski bukan pelaku dan tidak tahu menahu soal pencurian motor, DM ditahan hampir 24 jam hanya karena statusnya sebagai kekasih terduga pelaku.
- Tindakan Merendahkan Martabat: DM memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya disuruh memijat kepala dan punggung penyidik di tengah proses interogasi karena rasa takut dan bingung.
“Saya disuruh pijitin kepala dan punggung penyidik. Saya lakukan karena bingung dan takut, padahal tidak tahu maksudnya apa,” tutur DM dengan nada getir.
Desakan Penegakan Etika dan HAM
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor, AM Sandi Bonardo, menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran berat terhadap:
- Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
- Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar HAM.
“Kapolri sudah sering menegaskan sanksi PTDH (Pecat) bagi oknum yang merusak marwah institusi. Kasus di Gunung Putri ini harus menjadi momentum bagi Propam Polda Jabar untuk bertindak tegas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena arogansi oknum di tingkat bawah,” tegas Sandi.
Agar argumen Kapolri tentang pentingnya kemandirian Polri tetap mendapat dukungan publik, pembersihan internal (internal purification) harus dilakukan tanpa kompromi. Profesionalisme di tingkat Polsek adalah wajah asli Polri di mata rakyat. Tanpa penindakan tegas terhadap oknum penyidik dalam kasus DM, narasi tentang “Polri Presisi” akan terus diuji oleh realitas pahit di lapangan.
SOURCE ARTIKEL : Tayang Rajawaliriwijaya.com (2/2/2026)
Redaksi
