Polemik Kasus Marwan Kustiono: Gugatan Perdata yang “Dipaksakan” Masuk Ranah Tipikor

Hukum & Kriminal

SURABAYAPoinupdate.com I Keabsahan proses hukum terhadap Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kini menuai sorotan tajam. Meski persoalan bermula dari hubungan dagang dan utang-piutang, kasus ini justru bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap sengketa perdata.

Dakwaan Jaksa dan Nilai Kerugian

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Yuliada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menuduh Marwan melakukan manipulasi fasilitas pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Jaksa mengklaim adanya kerugian negara mencapai Rp27,38 miliar akibat kerja sama pembiayaan batu bara pada periode 2012–2013 yang diduga melibatkan oknum internal bank, Ahmad Fauzan.

Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh pihak terdakwa. Marwan menegaskan bahwa seluruh kucuran dana telah melewati mekanisme verifikasi ketat dan persetujuan bertingkat di internal BSM, sehingga tidak bisa diklaim sebagai aksi sepihak atau rekayasa.


Kejanggalan Hukum yang Disorot Penasihat Hukum

Tim kuasa hukum Marwan Kustiono, dipimpin oleh Agustinus Marpaung, SH., MH, memaparkan tiga poin utama yang dianggap mencederai logika hukum dalam kasus ini:

  • Status Hukum Tetap (Inkracht): Kasus ini sebenarnya sudah tuntas melalui jalur perdata. Sudah ada kesepakatan damai (dading) yang disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Secara hukum, urusan utang-piutang ini dianggap telah selesai.
  • Salah Kamar Peradilan: Kuasa hukum menilai jaksa memaksakan rezim pidana korupsi pada urusan bisnis murni. “Menarik sengketa yang sudah berdamai secara perdata ke ranah Tipikor adalah preseden buruk bagi kepastian hukum,” ujar Agustinus pada Selasa (10/2/2026).
  • Masalah Yurisdiksi: Tim pembela mempertanyakan mengapa sidang digelar di Surabaya. Faktanya, seluruh proses administrasi hingga pencairan dana terjadi di kantor pusat BSM di Jakarta. Secara kompetensi relatif, Pengadilan Tipikor Surabaya dianggap tidak berwenang mengadili perkara ini.

Audit dan Status Entitas Bank

Pihak terdakwa juga mempertanyakan legalitas audit dari BPKP yang dijadikan landasan dakwaan. Sesuai regulasi perbankan, audit perbankan seharusnya dilakukan oleh akuntan publik independen. Terlebih, BSM bukanlah BUMN murni, sehingga klaim kerugian negara dalam konteks UU Tipikor dinilai tidak relevan secara substansi.

Agustinus justru menyayangkan sikap pihak perbankan (sekarang BSI) yang dianggap mengabaikan komitmen perdamaian yang sebelumnya telah disepakati bersama nasabah.

Menanggapi dakwaan yang dianggap kabur dan tidak berdasar tersebut, pihak Marwan Kustiono akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara resmi. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan formal tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *