SURABAYA, 24 Februari 2026 – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi pusat perhatian dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Marwan Kustiono. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Namun, jalannya persidangan meninggalkan catatan kritis bagi pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Marwan Kustiono, yang terdiri dari advokat senior Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung, SH., MH, Viktor Marpaung, SH, dan Wilhem Ranbalak, SH, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap materi tanggapan yang disampaikan oleh JPU. Mereka menilai jawaban jaksa tidak menyentuh “urat nadi” persoalan hukum yang menjadi fondasi eksepsi mereka.
Persoalan Kompetensi Absolut yang Terabaikan
Inti dari keberatan tim penasihat hukum adalah mengenai kompetensi absolut Pengadilan Tipikor Surabaya dalam mengadili perkara ini. Achmad Yani, SH., MH, selaku perwakilan tim hukum, menegaskan bahwa sebelum melangkah jauh ke dalam pembuktian materiil, majelis hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan apakah perkara ini memang merupakan ranah pidana korupsi ataukah sengketa perdata murni.
“Kami melihat ada upaya dari JPU untuk langsung melompat ke pokok perkara. Padahal, isu kompetensi absolut yang kami ajukan belum dijawab secara hukum dan argumentatif. Jaksa seolah-olah mengaburkan batasan tegas antara eksepsi yang bersifat formalitas prosedural dengan pembuktian materiil,” ujar Achmad Yani di hadapan awak media usai persidangan.

Menurut tim pembela, perkara yang dituduhkan kepada Marwan Kustiono sejatinya berakar pada hubungan kontraktual pembiayaan berbasis syariah. Terdapat sengketa kunci, yakni penutupan rekening escrow oleh pihak bank, yang secara hukum telah digugat secara perdata dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Agama Surabaya.
Dilema Hukum: Pidana atau Perdata Syariah?
Tim penasihat hukum berpendapat bahwa selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Agama terkait sah atau tidaknya tindakan perbankan tersebut, maka peristiwa ini tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana korupsi. Keberadaan sengketa perdata yang mendahului laporan pidana seharusnya dipandang sebagai prejudicial geschil (persengketaan yang harus diputuskan lebih dulu).
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini masalah hak asasi dan kepastian hukum. Jika hubungan dasarnya adalah kontrak syariah yang masih diperdebatkan validitasnya di pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama), maka menjadikannya objek tindak pidana korupsi adalah langkah yang prematur dan dipaksakan,” tambah Achmad Yani, yang juga merupakan doktor lulusan Universiti Sains Malaysia tersebut.
Lebih lanjut, tim pembela menyoroti konstruksi kerugian negara yang diajukan oleh JPU. Mereka mengingatkan majelis hakim mengenai pentingnya prinsip Tempus Delicti dan asas Non-Retroaktif. Mereka menekankan bahwa status hukum lembaga keuangan atau bank pada saat peristiwa terjadi harus menjadi acuan utama. Hukum pidana tidak boleh ditarik mundur atau disesuaikan dengan perubahan status hukum yang terjadi di kemudian hari hanya untuk memenuhi unsur “kerugian negara”.
Argumentasi Jaksa Penuntut Umum
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tampak bergeming dengan konstruksi dakwaan yang telah mereka susun. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, menurut jaksa, keberatan tersebut tidak seharusnya diputus dalam putusan sela, melainkan harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
JPU berargumen bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap (duidelijk). Mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU meyakini bahwa pengadilan memiliki legitimasi hukum untuk mengadili perkara ini karena adanya unsur penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terlepas dari latar belakang hubungan kontraktual yang ada.
Menanti Putusan Sela Majelis Hakim
Dengan selesainya pembacaan tanggapan dari JPU, bola panas kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim kuasa hukum menaruh harapan besar agar hakim dapat bertindak objektif dan jeli dalam melihat batas yurisdiksi.
Dalam poin-poin penutupnya, tim penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk:
- Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut.
- Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Marwan Kustiono.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika dasarnya adalah sengketa perdata, maka selesaikanlah di ranah perdata. Jangan sampai instrumen pidana digunakan untuk menekan pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan bisnis yang sah,” pungkas Wilhem Ranbalak, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim. Keputusan tersebut akan menjadi titik penentu apakah perkara Marwan Kustiono akan berlanjut ke babak pembuktian yang melelahkan, atau justru berhenti karena cacat kompetensi yurisdiksi. Publik kini menanti, apakah palu hakim akan memihak pada argumen teknis jaksa atau pada prinsip kepastian hukum yang ditawarkan tim pembela.
Penulis: Redaksi Pemberitaan Hukum
