Potret Buram Keadilan di Tipikor Surabaya: Satu Perkara, Dua Nasib Terdakwa BSM

Hukum & Kriminal Pendidikan & Budaya

SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena materi perkaranya yang melibatkan pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM), melainkan karena adanya aroma perlakuan “pilih kasih” terhadap dua terdakwa yang terjerat dalam satu berkas perkara yang sama.

Ketimpangan mencolok terlihat jelas pada status penahanan. Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, hingga kini masih mendekam di balik teruji besi. Ironisnya, Ahmad Fauzan—mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013—justru menghirup udara bebas dengan status tahanan luar.

Standar Ganda yang Mengusik Nurani

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Ahmad Fauzan diduga sempat terlihat menghadiri kegiatan BSI Fest Ramadhan di Surabaya pada Februari 2026. Jika informasi ini valid, publik tentu bertanya-tanya: mengapa ada standar ganda dalam penegakan hukum?

Padahal, Marwan Kustiono diklaim sangat kooperatif selama proses hukum dan saat ini tengah menghadapi masalah kesehatan. Namun, tiga kali permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota yang diajukannya selalu berujung pada penolakan oleh pihak Kejaksaan.

“Ini yang kami rasakan sangat tidak adil. Klien kami sudah kooperatif dan sedang sakit, tapi permohonan (tahanan kota) ditolak terus, sementara terdakwa lain bisa bebas beraktivitas,” ujar Agustinus Marpaung, SH., MH., kuasa hukum Marwan.

Ranah Perdata yang “Dipaksakan” ke Pidana?

Duduk perkara ini bermula dari fasilitas pembiayaan CV Dimitra Jaya pada akhir 2011 yang kemudian bermutasi menjadi PT Dimitra Jaya Abadi di tahun 2012. Jaksa menuding adanya kelalaian dalam nota analisa, mulai dari verifikasi lapangan hingga penentuan margin yang dianggap menyalahi aturan internal bank.

Namun, tim hukum terdakwa yang terdiri dari Agustinus Marpaung, Achmad Yani, dan rekan, dengan tegas menangkis dakwaan tersebut melalui eksepsi. Mereka menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya bersifat perdata.

“Hubungan antara nasabah dan bank didasari oleh akad pembiayaan yang sah. Terlebih lagi, sudah ada kesepakatan damai yang dikuatkan melalui akta van dading berkekuatan hukum tetap pada Mei 2025,” tambah Agustinus.

Ujian Konsistensi Hukum

Secara legal, keberadaan akta van dading seharusnya menjadi titik akhir dari sebuah persengketaan. Pembaruan utang dan perdamaian yang telah disepakati para pihak menunjukkan bahwa kerugian atau sengketa finansial telah dimitigasi secara kekeluargaan dan hukum perdata.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Perkara ini bukan sekadar tentang angka pembiayaan bank, melainkan ujian bagi kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Apakah hukum akan benar-benar menjadi “panglima” yang adil bagi semua, atau justru menjadi alat yang berjalan pincang dengan perlakuan yang berbeda bagi setiap orang?

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *