SINGKAWANG – Warga wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, angkat suara menyuarakan keresahan mendalam akibat persoalan infrastruktur yang dinilai telah merugikan hak dan ekonomi masyarakat. Kondisi saluran irigasi yang tidak memadai serta bentangan pipa PDAM yang melintasi lahan warga kini menjadi polemik serius yang menuntut tindakan cepat dari pihak berwenang, khususnya PDAM Tirta Khatulistiwa.
Irigasi “Cebol” Banjiri Lahan, Petani Rugi Besar
Permasalahan pertama yang menjadi sorotan tajam adalah dimensi saluran irigasi yang dinilai terlalu kecil dan tidak sesuai standar teknis. Akibatnya, saluran tersebut tidak mampu menampung debit air kotor, limbah buangan, maupun air hujan saat curah hujan tinggi.
Alih-alih berfungsi mengalirkan air, saluran ini justru menjadi sumber bencana bagi warga. Air meluap dan menggenangi lahan pertanian dan perkebunan warga, membuat tanah tidak bisa ditanami, struktur tanah terkikis, hingga memicu longsor tebing.
Kondisi ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan telah mencederai ekonomi rakyat. Warga kehilangan mata pencaharian dan produktivitas pertanian menurun drastis akibat lahan yang tidak lagi produktif.
4 Pipa PDAM “Penjara” Lahan, Nilai Jual Anjlok
Masalah tidak berhenti di situ. Keberadaan empat bentangan pipa utama PDAM yang melintas di atas tanah milik warga juga menjadi momok yang menghambat hak guna lahan.
Ketakutan akan risiko kebocoran, kerusakan pipa, hingga sanksi hukum membuat warga tidak berani menggarap atau membangun di atas lahan mereka sendiri. Akibat fatalnya, nilai jual properti tersebut anjlok secara signifikan. Calon pembeli enggan membeli lahan yang statusnya tidak jelas dan sulit dikembangkan, sehingga hak warga untuk memanfaatkan dan mengalihkan aset mereka terbelenggu.
Warga Desak Relokasi atau Ganti Rugi
Menyikapi kondisi yang semakin meresahkan ini, warga menyampaikan tuntutan yang tegas namun beradab:
1. Perbaikan Infrastruktur: Meminta PDAM dan instansi terkait segera melebarkan saluran irigasi sesuai standar teknis agar tidak lagi meluap dan merusak lahan warga.
2. Relokasi atau Kompensasi: Menuntut dipindahkannya jalur 4 pipa PDAM ke area umum atau non-produktif. Jika relokasi tidak memungkinkan, warga meminta ganti rugi yang layak atas penyusutan nilai fungsi ekonomi lahan.
3. Kepastian Hukum: Membutuhkan regulasi yang jelas mengenai batas aman (sempadan) pipa agar warga memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan tanah mereka.
“Warga Singkawang selalu mendukung program pembangunan dan pelayanan air bersih. Namun, hak atas tanah dan penghidupan kami juga harus dilindungi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas pernyataan warga.
Hingga saat ini, warga menunggu respons dan tindak lanjut nyata dari PDAM Tirta Khatulistiwa serta pemerintah daerah. Mereka siap berdialog demi mencari solusi yang adil, bukan hanya untuk kelancaran layanan publik, tetapi juga demi masa depan ekonomi masyarakat setempat. (red)
