INVESTIGASI: Proyek ‘Siluman’ Pipa PDAM dan Kelalaian Dinas PU, Lahan Warga Singkawang ‘Dijajah’ Tanpa Ganti Rugi

Berita Populer Hukum & Kriminal

SINGKAWANG — Slogan pembangunan demi kepentingan umum kembali memakan korban warga sipil. Kasus sengketa pemanfaatan lahan antara warga dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, kini menggelinding menjadi skandal dugaan maladminstrasi serius yang melibatkan jejaring birokrasi lokal.

Supriadi, seorang warga setempat, dipaksa gigit jari dan harus berjuang sendirian melawan arogansi korporasi pelat merah. Tanah warisan sah miliknya kini terokupasi secara ilegal oleh instalasi pipa raksasa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Poteng Singkawang.

Investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa sengkarut ini bukan sekadar masalah teknis penanaman pipa biasa. Ada aroma pelanggaran legalitas, pengangkangan hak sipil, hingga indikasi kelalaian pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR/PU) Kota Singkawang sebagai otoritas yang mengatur tata ruang dan infrastruktur daerah.

Maladministrasi Berjamaah: Lahan Diserobot, Dinas PU Tutup Mata?

Penanaman pipa besar di tengah area lahan milik Supriadi di Jalan Tirtasari diketahui cacat prosedur sejak awal. Proyek ini berjalan layaknya proyek “siluman”—tanpa sosialisasi transparan, tanpa persetujuan pemilik, dan nihil skema ganti rugi yang jelas.

Dinas PU Kota Singkawang yang seharusnya bertindak sebagai regulator dan pelindung tata ruang, justru terkesan menutup mata atas pemanfaatan lahan warga tanpa izin ini. Akibatnya, status tanah Supriadi kini tersandera: secara hukum tertulis miliknya, namun secara fisik dikuasai negara.

“Langkah saya mati total dalam memanfaatkan tanah sendiri. Di atas kertas ini milik saya, tapi secara fisik, aset negara (pipa) telah menguasainya tanpa izin!” tegas Supriadi dengan nada penuh amarah.

Ketiadaan kompromi (win-win solution) dari pengelola infrastruktur berpelat merah ini sukses mengubah lahan produktif tersebut menjadi “tanah mati” yang kehilangan nilai ekonomi. Pemilik sama sekali tidak bisa mendirikan bangunan ataupun mengembangkannya secara finansial.

Petaka Ekologis: Drainase Asal-Asalan, Dinas PU Terkesan ‘Sebut Kebut’

Bobroknya perencanaan proyek ini kian terpampang nyata dari dampak ekologis yang ditimbulkan. Saluran drainase yang dibangun di sekitar instalasi pipa tersebut dibuat secara asal-asalan dan sangat sempit. Diduga kuat, tidak ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang matang dari pihak PDAM maupun pengawasan teknis dari Dinas PU saat menyetujui cetak biru (blueprint) proyek ini.

Saat intensitas hujan tinggi melanda wilayah Singkawang Tengah, sistem drainase yang buruk itu gagal total mengakomodasi debit air. Hasil penelusuran tim investigasi menemukan tiga dampak fatal di lapangan:

  • Sabotase Lahan Menjadi Rawa: Luapan air yang tersumbat mengubah tanah padat milik warga menjadi kubangan lumpur hidup dan rawa kumuh yang membusuk.
  • Ancaman Struktur Bangunan: Genangan air yang meresap secara konstan berpotensi mengikis stabilitas tanah, mengancam pondasi bangunan warga di sekitarnya roboh.
  • Krisis Higienitas Akut: Timbulnya bau menyengat akibat air limbah domestik yang mandek, mengancam kesehatan sanitasi warga setempat.

Pemerintah Kompak Membisu, Konfirmasi Tak Direspons

Hingga berita investigasi ini diturunkan, Supriadi masih menuntut keadilan konkrit: audit investigatif terhadap instalasi pipa, pemindahan jalur pipa, pembenahan total sistem drainase, atau pembayaran kompensasi atas kerugian materil dan imateril yang dideritanya selama bertahun-tahun.

Ironisnya, alih-alih memberikan kejelasan, pihak otoritas justru menunjukkan mentalitas birokrasi yang antikritik. Setelah berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari manajemen PDAM, Dinas Pekerjaan Umum (PU), maupun Pemerintah Kota Singkawang. Upaya jurnalis untuk meminta penjelasan dari dinas-dinas terkait selalu membentur dinding aksi bungkam dan saling lempar tanggung jawab.

Kasus di Kelurahan Roban ini menjadi potret hitam dan alarm keras bagi publik: bahwa atas nama pembangunan infrastruktur, hak milik rakyat kecil bisa dengan mudah “dijajah” dan diinjak-injak oleh penguasa. Publik kini menanti, apakah Pj Wali Kota Singkawang berani mengevaluasi kinerja Dinas PU dan PDAM, ataukah hukum hanya tajam kepada rakyat kecil yang mempertahankan haknya?

Tim Investigasi Redaksi Update berkala akan terus dilakukan begitu ada respons atau hak jawab dari pihak Dinas PU dan PDAM Singkawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *