JAKARTA, FEBRUARI 2026 – Dunia gelap narkotika sedang berevolusi lebih cepat daripada hukum yang mengejarnya. Munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkoba jenis baru kini menjadi ancaman nyata yang nyaris tak terkendali. Menanggapi situasi darurat ini, Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN), Raden Guntur Eko Widodo, mengeluarkan pernyataan keras kepada Pemerintah dan DPR RI.
Modifikasi Molekul: Taktik Licik Mafia Narkoba
NPS bukan sekadar zat terlarang biasa. Ini adalah senyawa kimia yang dimodifikasi secara molekuler untuk menghasilkan efek psikoaktif serupa narkotika konvensional (seperti sabu atau ekstasi), namun secara teknis seringkali “lolos” dari jeratan hukum karena belum tercantum dalam Undang-Undang.
“Jangan sampai jatuh banyak korban dulu baru ribut mengatur Undang-Undangnya. DPR RI harus gerak cepat! Modernisasi zat haram ini sudah tahap mengkhawatirkan,” tegas Guntur.

Fakta Mengkhawatirkan: 1.300 Jenis di Dunia, 172 di Indonesia
Data terbaru hingga September 2025 menunjukkan situasi yang mencekam:
- Global: Lebih dari 1.300 jenis NPS telah teridentifikasi di 153 negara.
- Indonesia: Tercatat 172 jenis NPS masuk ke tanah air, termasuk yang populer seperti “tembakau gorila”.
- Efek: Mulai dari psikosis akut, agresi, kejang, hingga kematian mendadak akibat komposisi kimia yang tidak teruji.
GIAN: “NPS Harus Masuk Kategori Narkoba Khusus dalam UU”
Saat ini, pengaturan NPS masih dominan mengandalkan Peraturan Menteri Kesehatan (seperti PMK No. 7 Tahun 2025). Menurut Guntur, ini tidak cukup kuat untuk memberikan efek jera bagi para bandar.
Beliau mendesak agar Pemerintah segera bekerja sama dengan DPR RI untuk merevisi aturan dan menetapkan NPS sebagai Kategori Narkoba Jenis Khusus dalam Undang-Undang. Hal ini bertujuan agar:
- Penegak hukum memiliki pegangan hukum yang absolut dan kuat.
- Bandar dan jaringan pengedar dapat dijatuhi sanksi maksimal (pidana berat/mati).
- Proses penindakan tidak lagi terhambat oleh kekosongan hukum saat zat baru muncul.
Rehabilitasi vs Penjara
Sesuai dengan semangat Keadilan Restoratif yang dikawal GIAN, pendekatan terhadap pengguna tetap mengedepankan rehabilitasi sesuai Pasal 54 dan 103 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Namun, bagi para produsen dan pengedar, GIAN tidak memberikan toleransi.
“Hancur bangsa ini kalau Pemerintah dan DPR acuh tak acuh soal pembantaian massal tak terlihat ini,” pungkas Guntur.
Mari Beraksi Bersama GIAN
Jangan biarkan keluarga kita menjadi korban berikutnya. Dukung perjuangan GIAN dalam menciptakan Indonesia bersih narkoba melalui:
- LBH-GIAN (Bantuan Hukum)
- Rumah Rehabilitasi GIAN
- Lembaga Infrastruktur GIAN lainnya
Gian News | Februari 2026
