Surabaya – Menjelang putusan sela pada Jumat (6/3/2026), atmosfir hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya memanas. Fokus utama tertuju pada Marwan Kustiono, yang oleh tim penasehat hukumnya dipandang sebagai korban dari apa yang mereka sebut sebagai “penyelundupan hukum”—sebuah upaya memaksa sengketa perdata masuk ke dalam kotak pidana korupsi.
Konstruksi yang Cacat
Wilhem Ranbalak, SH, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa timnya telah memetakan celah fatal dalam dakwaan jaksa. Baginya, kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tentang menjaga kemurnian doktrin hukum. “Pondasi perkara ini sejak awal sudah rapuh. Jika kompetensi pengadilan dipaksakan pada sengketa keperdataan, maka seluruh proses di atasnya tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.
Strategi yang disiapkan tidak lagi sekadar bertahan. Tim pembela telah menyiapkan jalur “perlawanan cepat” ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan regulasi terbaru, mereka tidak akan menunggu pemeriksaan pokok perkara selesai jika eksepsi terkait kompetensi diadili ditolak. Ini adalah sinyal bahwa mereka akan mengejar koreksi hukum di setiap level.
Serangan Balik Terukur
Langkah pembelaan kini beralih menjadi ofensif. Tidak hanya fokus di ruang pidana, tim hukum telah membuka front perdata terhadap Bank Syariah Indonesia. Gugatan wanprestasi yang akan bergulir di Pengadilan Agama pada 10 Maret 2026 menjadi senjata utama untuk membuktikan bahwa pemblokiran rekening klien mereka adalah tindakan melawan hukum yang menabrak kesepakatan Akta Van Dading.
Lebih jauh, tim pembela telah menyiapkan “amunisi” berupa laporan ke lembaga pengawas eksternal—mulai dari Komisi Yudisial, MA, Jamwas, hingga Komisi III DPR RI dan Ombudsman. Ini adalah bentuk ultimatum bahwa jika keadilan substantif tidak tercapai, mereka akan menarik perkara ini ke pusaran pengawasan nasional.

Peringatan bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, Dr. Achmad Yani, SH, MH, menyoroti aspek edukasi publik dari kasus ini. Menurutnya, ini adalah alarm keras bagi para pelaku usaha di Indonesia.
“Kami mengajak publik mengawal kasus ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan menegakkan supremasi hukum. Pesan kami bagi para pengusaha: waspadalah. Niat baik untuk menyelesaikan kredit melalui jalur damai bisa diputarbalikkan menjadi perkara pidana jika kita tidak berhati-hati,” ujar pakar hukum lulusan Universiti Sains Malaysia tersebut.
Bagi tim kuasa hukum, batas antara hukum privat dan publik saat ini memang sangat tipis dan seringkali disalahgunakan. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang agar hukum tidak lagi menjadi instrumen penekanan bagi mereka yang memiliki itikad baik, melainkan kembali ke fitrahnya sebagai pelindung keadilan yang nyata.(bay)
