BOGOR — Bulan Syawal selalu membawa nuansa berbeda di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Suara riuh rendah keluarga calon pengantin yang berkonsultasi, hingga deretan berkas pendaftaran nikah yang menumpuk, menjadi pemandangan lazim setiap tahunnya. Fenomena ini bukan tanpa alasan; tradisi menikah setelah Lebaran telah mendarah daging dalam budaya masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Citeureup yang padat penduduk.
Namun, ada yang berbeda pada tahun 2026 ini. Di tengah lonjakan permohonan pencatatan nikah yang mencapai puncaknya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pegawainya. Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan warga: Apakah urusan sakral seperti pernikahan akan terhambat oleh birokrasi yang bekerja dari jauh?
Menjawab kegelisahan tersebut, Kepala KUA Citeureup, H. Silahudin Nur, S.Ag., tampil di garda terdepan untuk memastikan bahwa mesin pelayanan publik di wilayahnya tidak boleh berhenti berputar sedikit pun.
Tren “Musim Nikah” dan Tantangan WFA
Secara nasional, data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, angka pencatatan pernikahan di bulan Syawal menyentuh angka fantastis, yakni 667.000 peristiwa. Tren ini diprediksi tetap stabil bahkan meningkat di tahun 2026. Bagi KUA Citeureup, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tanggung jawab besar untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang ingin membina rumah tangga.
H. Silahudin Nur memahami bahwa tugas KUA bukan hanya soal mencatat nama di buku nikah, melainkan memberikan layanan konsultasi keluarga, pemeriksaan berkas, hingga pelaksanaan akad yang khidmat. Di tengah kebijakan WFA, beliau menekankan bahwa esensi pelayanan publik adalah kehadiran solusi, bukan sekadar kehadiran fisik secara klasikal.
“Kebijakan WFA adalah bentuk adaptasi zaman, namun tanggung jawab kami sebagai abdi negara terhadap masyarakat Citeureup tetap mutlak. Kami tidak ingin ada warga yang merasa kesulitan mengurus administrasi pernikahan hanya karena perubahan sistem kerja,” tegas H. Silahudin Nur saat ditemui di sela-sela kesibukannya.
Strategi Pelayanan Prima di KUA Citeureup
Untuk mengantisipasi membeludaknya pemohon, H. Silahudin Nur menerapkan strategi “Hybrid Service” di KUA Citeureup. Strategi ini membagi beban kerja secara proporsional antara layanan tatap muka dan layanan digital. Beliau mengatur jadwal piket pegawai secara ketat agar kantor tetap beroperasi dengan personil yang memadai setiap harinya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Petugas kami tetap siaga secara bergiliran. Ada yang bertugas di lapangan untuk menghadiri akad nikah, ada yang di kantor untuk verifikasi fisik, dan ada yang bekerja secara digital untuk memproses data. Semua terintegrasi,” jelasnya.
Selain itu, H. Silahudin Nur sangat gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi 4. Melalui laman https://simkah4.kemenag.go.id/, warga Citeureup kini bisa mendaftarkan pernikahan mereka dari mana saja. Langkah digitalisasi ini menjadi penyelamat di tengah kebijakan WFA, karena mengurangi kerumunan di kantor dan mempercepat proses verifikasi data tanpa mengurangi kehati-hatian.
Menjaga Kualitas dan Transparansi
Senada dengan pernyataan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, H. Silahudin Nur menekankan bahwa WFA justru menjadi momentum untuk membuktikan profesionalisme ASN Kemenag. Transparansi biaya nikah—yang nol rupiah jika dilakukan di KUA pada jam kerja dan Rp 600.000 jika di luar kantor/jam kerja—tetap menjadi prioritas yang dijaga ketat olehnya.
“Digitalisasi membantu kita meminimalkan pungli dan meningkatkan transparansi. Warga bisa memantau sendiri status pendaftarannya. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan sesuai arahan pusat,” tambah H. Silahudin.
Bagi beliau, kepuasan masyarakat adalah indikator keberhasilan utama. Meskipun tantangan di lapangan seringkali muncul, seperti kendala teknis jaringan atau dokumen warga yang belum lengkap, H. Silahudin selalu menginstruksikan stafnya untuk melayani dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Harapan bagi Masyarakat Citeureup
Sebagai tokoh agama sekaligus pejabat publik di Citeureup, H. Silahudin Nur juga menitipkan pesan bagi para calon pengantin. Beliau menghimbau agar warga merencanakan pernikahan jauh-jauh hari dan memanfaatkan kanal digital yang telah disediakan. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pendaftaran di hari-hari terakhir menjelang tanggal pernikahan yang diinginkan.
Kebijakan WFA, menurutnya, adalah sebuah kemajuan jika dibarengi dengan integritas petugas. Di KUA Citeureup, semangat ini terus dipupuk. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, bimbingan perkawinan, hingga konsultasi zakat dan wakaf tanpa gangguan berarti.
“Kami ingin masyarakat merasa bahwa Kemenag hadir di tengah mereka. Baik melalui kehadiran fisik kami di majelis-majelis akad, maupun melalui sistem digital yang memudahkan urusan mereka di rumah,” pungkasnya dengan optimis.
Kepemimpinan H. Silahudin Nur, S.Ag. di KUA Citeureup menjadi potret bagaimana sebuah instansi pemerintah di tingkat kecamatan mampu beradaptasi dengan kebijakan makro tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. Di musim nikah pasca-Lebaran yang sibuk ini, KUA Citeureup membuktikan bahwa jarak bukan lagi penghalang untuk memberikan layanan yang prima, transparan, dan penuh dedikasi.
Pesan yang dibawa sangat jelas: Di tengah transformasi digital dan fleksibilitas kerja, komitmen untuk melayani umat tetap menjadi fondasi yang tak tergoyahkan. (ubay)
