Penasihat Hukum: Penanganan Kasus Penyekapan Oknum Pedal Padel Sudah Berjalan Baik
JAKARTA – Kasus penyekapan yang dilakukan oknum karyawan Pedal Padel terhadap korban bernama AL terus berjalan. Penasihat hukum korban, Nugraha Budi S., S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak pemerintah atas upaya penanganan kasus serta perlindungan yang diberikan kepada korban.
Bukti kepedulian itu terlihat dari kunjungan perwakilan Dinas Sosial DKI Jakarta ke kediaman korban di Jalan Kostrad Raya RT 05 RW 010, Pertukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026). Kunjungan ini bertujuan melaksanakan intervensi rehabilitasi sosial serta pemulihan kondisi psikologis korban.

Dinas Sosial berencana memasukkan AL ke dalam program peningkatan keterampilan sekaligus tempat tinggal selama satu tahun di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1 (PSBR TJ 1), Jalan Tebet Barat Raya Nomor 100, Jakarta Selatan. Namun, saat ini tempat tersedia penuh sehingga korban harus menunggu kekosongan tempat. Selain itu, Dinas Sosial juga akan mengatur pendampingan pengobatan psikologis di Puskesmas Pesanggrahan.
Keterangan Hukum Terkini
Nugraha Budi S., S.H. menjelaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia telah menjalankan tugasnya dengan mengirimkan rekomendasi kepada Dinas Sosial DKI Jakarta. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan:
– Masa penahanan tersangka yang berjumlah gabungan 60 hari diperkirakan berakhir sekitar 24 Agustus 2026. Jika belum ada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, maka tersangka wajib dibebaskan sesuai ketentuan hukum.
– Di sisi lain, korban AL juga sedang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Perkara ini kini sudah masuk tahap penyidikan.
– Pihak perusahaan Pedal Padel tidak memberikan bantuan hukum apa pun kepada tersangka, sehingga pembelaan hukum harus dilakukan secara mandiri.

– Melalui penasihat hukumnya, tersangka pernah mengajukan perdamaian dengan tawaran biaya pengobatan sebesar Rp 130 juta, namun tawaran tersebut belum diterima oleh pihak korban.
Editor : (epoy)
