CITEUREUP, BOGOR – Keamanan dan estetika lingkungan di wilayah RT 01 RW 03, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Instalasi kabel penyedia jasa internet (ISP) atau kabel WiFi di kawasan tersebut terpantau sangat semrawut dan tidak beraturan. Titik paling kritis berada tepat di pintu utama akses masuk lingkungan, di mana juntaian kabel terpasang sangat rendah hingga nyaris menyentuh kepala warga yang melintas.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tumpukan kabel hitam milik berbagai operator tampak saling silang tanpa penataan teknis yang jelas. Alih-alih menggunakan tiang penyangga yang standar, kabel-kabel tersebut justru hanya disampirkan secara asal pada dahan pohon hingga pagar pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya merusak wajah lingkungan, tetapi juga memicu keresahan mendalam bagi penduduk setempat.
Menghambat Mobilitas dan Ekonomi Warga
Keluhan warga didasari oleh fakta di lapangan yang mulai mengganggu aktivitas ekonomi. Instalasi kabel yang terlalu rendah di jalur utama pemukiman kerap menyangkut pada kendaraan yang melintas.
Bahkan, baru-baru ini dilaporkan salah seorang warga yang membeli perlengkapan rumah tangga (tempat tidur) mengalami kendala serius; mobil pengangkut barang tersebut tidak dapat melintas karena tertahan juntaian kabel yang rendah. Akibatnya, barang harus diturunkan jauh dari rumah tujuan, yang tentu merugikan warga baik dari segi waktu maupun tenaga. Jika kondisi ini dibiarkan, akses untuk kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran pun terancam terhambat.
Pelanggaran Nyata UU Telekomunikasi
Fenomena “hutan kabel” ini merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap standar teknis keselamatan telekomunikasi. Secara nasional, tata kelola infrastruktur ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Pasal 13, ditekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan keserasian, keseimbangan lingkungan, serta kepentingan umum dalam membangun jaringan. Apa yang terjadi di Desa Tajur menunjukkan bahwa oknum provider disinyalir sengaja melanggar prinsip dasar keselamatan publik demi menekan biaya instalasi.
Perda dan Perbub Bogor Sebagai Instrumen Penindakan
Pemerintah Kabupaten Bogor sebenarnya memiliki instrumen hukum kuat untuk menindak provider nakal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Perda ini melarang keras penempatan benda apa pun yang mengganggu fungsi jalan, membahayakan keselamatan, atau merusak estetika ruang publik.
Selain itu, Peraturan Bupati (Perbub) Bogor mengenai penataan jaringan serat optik juga mewajibkan setiap provider melakukan koordinasi ketat dengan pemerintah setempat. Setiap kabel harus tertata rapi, baik melalui skema tiang bersama maupun jaringan bawah tanah, tanpa mengintervensi ruang gerak masyarakat.

Desakan Warga: “Jangan Hanya Ambil Untung”
Kekecewaan warga terhadap sikap apatis pihak provider kian memuncak. Perusahaan dianggap hanya agresif saat melakukan penarikan kabel baru demi mengejar pelanggan, namun lepas tangan dalam hal pemeliharaan.
“Pintu masuk desa kami sudah seperti sarang laba-laba. Kabelnya sangat rendah, kami was-was setiap ada mobil barang lewat. Mereka hanya mencari untung di wilayah kami, tapi keselamatan dan kenyamanan kami diabaikan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga kini mendesak Pemerintah Desa Tajur, pihak Kecamatan Citeureup, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan langkah nyata. Harus ada sanksi administratif tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi bagi provider yang membiarkan kabelnya terbengkalai.
Langkah Konkret: Penertiban atau Potong Paksa
Mengacu pada Pasal 15 UU Telekomunikasi, penyelenggara wajib memberi kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan jaringan mereka. Secara hukum, jika instalasi semrawut ini memicu kecelakaan atau kerugian materiil, provider dapat digugat baik secara perdata maupun pidana.
Ke depannya, masyarakat menuntut agar tidak ada izin penambahan kabel baru di wilayah RT 01/03 Desa Tajur sebelum kabel yang ada saat ini dirapikan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Satpol PP Kabupaten Bogor diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan. Jika terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum, maka tindakan tegas berupa penertiban paksa atau pemotongan kabel harus diambil sebagai efek jera. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis korporasi. (ubay)
