Ancam Wartawan Terkait Dugaan Penimbunan BBM, Oknum H: “Saya Jamin Anda di-BAP!”

Hukum & Kriminal

BOGOR – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, upaya jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial justru dibalas dengan intimidasi dan ancaman hukum oleh oknum yang diduga kuat menjadi penyokong (beking) aktivitas ilegal tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14:10 WIB. Tak lama setelah tim media melayangkan konfirmasi terkait dugaan penimbunan Pertalite, seorang pria berinisial H mendadak muncul dan mengirimkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

​”Saya tidak butuh uang Anda, saya hanya butuh permohonan maaf. Kalau tidak, saya jamin 1×24 jam Anda pasti di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)!” tegas H dalam pesan singkatnya kepada awak media.

​Dalih “Legal” di Balik Nama Cijantung
​Sebelum ancaman dari H mencuat, seorang pria berinisial J sempat menghubungi tim media. J merupakan suami dari inisial I, sosok yang diduga menjadi pemain lapangan dalam praktik penimbunan ini.

​Dalam percakapan telepon, J melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa ribuan liter BBM subsidi tersebut didapat secara resmi dari sebuah kantor di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.

​”Barang itu mengambil di kantor, tepatnya di Cijantung, Jakarta. Itu legal karena dari kantor saya,” klaim J, seolah melegitimasi pengambilan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Melawan Hukum dan Kebebasan Pers
​Ancaman “BAP kilat” yang dilontarkan H bukan sekadar gertakan biasa, melainkan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana yang diancam penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

​Di sisi lain, praktik penimbunan BBM subsidi sendiri merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

​Saat ini, tim redaksi tengah mengonsolidasikan bukti-bukti percakapan dan rekaman untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi profesi wartawan. Pihak kepolisian didesak untuk segera membongkar dugaan gudang penimbunan di Cijantung tersebut dan menindak tegas oknum yang mencoba “mengangkangi” hukum dengan mengintimidasi jurnalis.
​(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *