JAKARTA – Langkah Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat menuai sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataan resminya, MUI menilai keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan menjadi legitimasi bagi praktik “neokolonialisme” gaya baru.
Kritik keras ini disampaikan merespons rencana pemerintah menyetorkan dana kontribusi awal sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun) sebagai syarat keanggotaan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, secara tegas menolak narasi pemerintah yang menyebut keanggotaan ini sebagai strategi “diplomasi dari dalam”. Menurutnya, posisi Indonesia di BoP justru rentan dimanfaatkan sebagai legitimasi moral bagi Israel.
“Keterlibatan tanpa garis merah yang jelas menjadikan Indonesia hanya sebagai legitimasi moral. Forum ini mendudukkan Israel setara dengan negara-negara lain, padahal status mereka adalah Occupying Power (Kekuatan Pendudukan) yang melanggar hukum humaniter internasional,” tegas Sudarnoto.
Selain aspek politik, MUI juga menyoroti komitmen finansial sebesar US$ 1 miliar. Ketua MUI Bidang Dakwah, Kyai Cholil Nafis, mempertanyakan urgensi penyetoran dana tersebut. Narasi yang berkembang di kalangan ulama mengkhawatirkan dana yang disebut pemerintah sebagai “iuran keanggotaan” tersebut, pada praktiknya akan menjadi bentuk “upeti” kepada pihak yang melanggengkan konflik di Palestina.
“Narasi perdamaian ini semu. Sudah ada pihak penjajah (Israel), Indonesia justru diminta membayar untuk duduk satu meja. Ini mencederai amanat konstitusi anti-penjajahan,” ujar Cholil.
Implikasi bagi Pemerintah
Sikap MUI ini menjadi tantangan serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyepakati kerangka kerja sama tersebut secara prinsip di tingkat internasional. Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya berargumen bahwa Indonesia perlu masuk ke dalam sistem untuk memengaruhi kebijakan Amerika Serikat dan meredakan ketegangan di Timur Tengah.
Namun, dengan adanya “fatwa geopolitik” dari MUI yang menyebut skema ini sebagai jebakan diplomatik, realisasi pencairan dana Rp 16 triliun diprediksi akan menemui jalan terjal di Senayan. Penolakan ini dikhawatirkan memicu gelombang protes domestik jika pemerintah tetap melanjutkan proses keanggotaan tanpa evaluasi ulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Luar Negeri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan mundur yang disuarakan oleh MUI.